Selasa, 08 Mei 2012

UU tentang yang mengatur UU media massa
Pengertian Pers menurut para ahli
  • Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
  1. Pers dalam arti sempit, yaitu penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata tertulis
  2. Pers dalam arti luas, yaitu memasukkan di dalamnya semua media mass communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan.
Pers berarti:
  1. alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar
  2. alat untuk menjepit atau memadatkan
  3. surat kabar dan majalah yang berisi berita
  4. orang yang bekerja di bidang persurat kabaran.
Pers adalah seni atau ketrampilan mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun, dan menyajikan berita tentang peristiwa yang terjadi sehari-hari secara indah, dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hati nurani khalayaknya.
Dalam bukunya Four Theories of the Press yang ditulis oleh Wilbur Schramm dkk mengemukakan 4 teori terbesar pers, yaitu the authotarian, the libertarian, the social responsibility dan the soviet communist theory. Keempat teori tersebut mengacu pada satu pengertian pers sebagai pengamat, guru, dan forum yang menyampaikan pandangannya tentang banyak hal yang mengemuka ditengah tengah mesyarakat.

Dalam bukunya Understanding Media terbitan tahun 1996 mengenai pers sebagai the extended man, yaitu yang menghubungkan satu tempat dengan tempat lain dan peristiwa satu dengan peristiwa lain pada moment yang bersamaan.
Menurut Bapak Pers Nasional, pers adalah yang membentuk pendapat umum melalui tulisan dalam surat kabar. Pendapatnya ini yang mampu membakar semangat para pejuang dalam memperjuangkan hak hak Bangsa Indonesia masa penjajahan Belanda.

Tujuan
  1. Untuk memperoleh pengetahuan kebudayaan diindonesia sebanyak mungkin .
  2. Untuk memperoleh tempat dalam pemberitaan budaya diindonesia dan berimbang mengenai ha-hal yang menguntungkan kebudayaan diindonesia.
  3. Untuk memperoleh umpan balik dari masyarakat mengenai kebudayaan diindonesia.
  4. Untuk melengkapi data/ informasi yang berkaitan dengan budaya diindonesia serta cara kita melestarikan budaya diindonesia.
  5. untuk Mewujudkan hubungan yang stabil dan berkelanjutan yang dilandasi oleh rasa saling percaya dan menghormati sesama budaya diindonesia.

Fungsi Media Massa
Misi/ peran  dan fungsi pers
Pers sebagai lembaga social atau lembaga kemasyrakatan yang bergerak di bidang pengumpulan dan penyebaran informasi mempunyai misi sebagai berikut:
1.      Ikut mencerdaskan masyrakat
2.      Menegakkan keadilan
3.      Memberantas kebatilan
Menurut kusman hidayat dalam tulisannya berjudul dasar-dasar jurnalistik atau pers mengatajkan bahwa pers mempunyai 4 fungsi sebagai berikut:
1.      Fungsi pendidikan
2.      Fungsi penghubung
3.      Fungsi pembentuk pendapat umum
4.      Fungsi control social
Hak dari media massa:
Ada 2 pandangan mengenai sumber wewenang, yaitu :
1. Formal, bahwa wewenang di anugerahkan karena seseorang diberi atau dilimpahkan/diwarisi hal tersebut.
2. Penerimaan, bahwa wewenang seseorang muncul hanya bila hal itu diterima oleh kelompok/individu kepada siapa wewenang tersebut dijalankan.
 Menurut Chester Bernard mendukung pandangan tersebut dengan menulis :
1. Komunikasi dapat dipahami
2. Dapat dipercayai bahwa hal tesebut tidak menyimpang disaat keputusannya dibuat.
3. Secara keseluruhan, dapat diyakini bahwa hal tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan pribadinya.
4. Secara mental dan fisik mampu untuk mengikutinya.
Kewajiban dari media massa:
1)      Melayani sistem politik dengan menyediakan informasi, diskusi dan perdebatan tentang masalah-masalah yang dihadapi masyarakat.
2)      Memberi penerangan kepada masyarakat sedemikian rupa sehingga masyarakat dapat mengatur dirinya sendiri.
3)      Menjadi penjaga hak-hak perorangan dengan bertindak sebagai anjing penjaga (watch dog) yang mengawasi pemerintah.
4)      Melayani sistem ekonomi dengan mempertemukan pembeli dan penjual barang atau jasa melalui medium periklanan.
5)      Menyediakan hiburan
6)      Mengusahakan sendiri biaya finansial sedemikian rupa sehingga bebas dari tekanan-tekanan orang yang mempunyai kepentingan.

Dampak positif dari media massa

1.Memberi Informasi Secara Luas
Contoh :
.) Masyarakat dapat memperoleh informasi secara luas sehingga pesaninformasi yang sama dapat diterima secara serentak dan sesaat dariberbagai sumber-terutama dari media media massa, apakah darisiaran televisi dan radio (media elektronik), surat kabar dan majalah(media cetak), komputer pribadi, atau bahkan dari internet.

.)Televisi pun mempunyai pengaruh positif seperti merangsanginteraksi, merangsang eksperimen dan pertumbuhan mental sosialanak, serta memperluas cakrawala pengetahuan.

.) Di banyak negara termasuk Indonesia, televisi juga dimanfaatkanuntuk menayangkan siaran-siaran pendidikan, seperti yang dilakukanoleh TVRI, TVI, dan TV Edukasi (TVE).

.) Media massa berperan sebagai media pendidikan diperlukan untukmembantu guru dalam menumbuhkan pemahaman siswa terhadapmateri pelajaran. Pengalaman langsung siswa di lingkunganmasyarakat, dramatisasi, pameran dan kumpulan benda-benda,televisi dan film, radio recording, gambar, foto, grafik, bagan, chart,skema, peta, majalah, surat kabar, buletin, folder, pamflet dankarikatur dalam berbagai ukuran yang sesuai dapat memperluaspengetahuan siswa.
Dampak negatif dari media massa:
1.Penghilangan Privacy
Contoh:
Pemberitaan sebuah kasus perkosaan seorang gadis di kebun tebuoleh media massa di Jawa Timur pada awal Desember 2007. Sebuahmedia cetak memuat foto lokasi perkosaan dilengkapi inset foto wajahsi korban. Media itu juga menyebutkan alamat lengkap korban, namalengkap korban, dan nama orangtuanya. Ironisnya, sampai sekarangpelakunya belum ditangkap dan media tidak mempersoalkan hal ini.

2.Meningkatnya Kekerasan
Contoh:
Dalam film, perempuan selalu digambarkan sebagi korban, diperkosa,disakiti. Sosialisasi kekerasan ini akan menjadi lingkaran setan bilafilm itu sukses dalam pemasaran, karena akan memberi inspirasikepada produser lain untuk memproduksi film yang serupa ataubahkan lebih keras. Film terakhir yang diputar di India adalah tentangmafia yang diberi nilai humanis untuk kejahatan bawah tanah yangdilakukannya. Dengan demikian, perempuan mendapatkan haknyadengan membalas dendam, yang artinya melakukan kekerasan.Dalam sebuah film yang lain, perempuan digambarkan mencarikeadilan dengan membunuh memakai sabit.
Media massa lebih banyak memamerkan kekerasan. Akibatnya, terjadipeningkatan jumlah dan kecepatan kekerasan. Dalam film cerita mula-mula orang yang berkelahi hanya saling pukul dengan tinjunya, tetapi
 
kemudian mulai memakai senjata, granat dan alat pembunuh lain.Adegan perkelahian lalu menjadi hiburan. Kekerasan juga meningkatkarena masyarakat menjadi seperti kecanduan terhadap kekerasan,sehingga terbentuklah spiral kekerasan dalam media.
Penayangan acaraSmackDowndi televisi diyakini telah menyebabkanpenyimpangan perilaku anak-anak dalam beberapa kasus.
3.Mengubah Gaya Hidup Masyarakat
Contoh:
Iklan-iklan yang ditayangkan melalui media massa mempunyai potensiuntuk mengubah pola konsumsi atau bahkan gaya hidup masyarakat.Media massa pun sering digunakan untuk mempengaruhi dan bahkanmembentuk pendapat umum.
Anak-anak lebih banyak menghabiskan waktunya di depan layartelevisi dibandingkan waktu yang digunakan untuk belajar.


4.Perubahan Moralisasi dan Peningkatan Pelanggaran Susila DalamMasyarakat.
Contoh:
Penayangan film-film keras dan brutal melalui televisi dapatmenimbulkan perilaku yang keras. Selain itu, dapat pulamempengaruhi sikap dan perilaku agresif pada anak-anak.





 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar